GADYSA & GELBINA

Rokok Menurut Pandangan Islam

In Artikel, Hukum on April 17, 2005 at 9:28 am

Rokok Menurut Pandangan Islam
fikar

Perokok akan menjadi bulan bulanan, dicibir dan dianggap sebagai suatu tabiat yang jelek, bahkan tidak heran sebagian orang akan sinis melihat perokok ketimbang melihat penipu dan pezinah, padahal rokok sendiri belum tentu akan membentuk suatu kepribadian yang jelek serta membuahkan perbuatan tercela.


Di satu sisi rokok itu mempunyai manfaat dan di sisi lain mempunyai mudharat terhadap diri si perokok dan orang lain dengan mencemarakan lingkungan. sementara kendaraan dan pabrik pabrik yang sangat mencemarkan malah dikembang biakan sebagai lambang kejayaan dan kekayaan. Olehnya itu, janganlah terlalu mencela sesuatu yang belum tentu tercela, tapi lihatlah sesuatu yang dianggap tercela dan bimbinglah ia dengan Hikmah serta Mau’idzah agar tidak menjadi tercela.

Tulisan ini bukanlah pembelaan terhadap diri saya yang juga sebagai perokok, namun sebagai bahan dan masukan agar orang orang yang mencela rokok tidak terlalu sinis dan keras dalam mendidik anak anaknya agar terjauh dari rokok, hal ini karena berdasarkan pengalaman sendiri dan sebagian besar para perokok diakibatkan sinis serta kerasnya para orang tua dan guru dalam melarang anak dan murid, baik dengan teguran yang kasar bahkan pukulan yang sangat berlebihan yang mebuat jiwa si anak dan murid menjadi munafik dan tingkahnya semakin menjadi jadi, di depan nunduk dibelakang nusuk. Padahal jika diarahkan dengan baik, insyaallah akan menjadi lebih sadar, paham dan semakin membaik. karena pada dasarnya perokok mulai menghisap rokok hanyalah ikut ikutan kawan yang mungkin takut dikatain bencong dan sebagainya yang membuat mereka mulai mencoba, dan hal itu sangatlah mudah untuk dibenahi. Tapi mungkin karena orang tua dan guru terlalu keras dalam melihat hukum merokok dan akibatnya yang mengakibatkan tindakannya yang keras serta kasar dalam melarang sehingga anak dan murid semakin keras kepala, padahal rokok hanyalah salah satu dari 1000 penyebab penyakit jantung bahkan kematian. Untuk itu, ada baiknya saya tulis sedikit mengenai rokok dan hukumnya menurut pandangan islam.

Sejarah Rokok dan Kandungannya

Pada tahun 1492, Colombus menemukan tembakau di pulau Bahamas yang mana penduduknya tidak memperhatikan benda tersebut, malah mereka membuangnya, Colombus pun pada awalnya menyangka benda tersebut tidak berfaedah, namun setelah difikirnya kembali, ternyata benda tersebut mempunyai nilai yang tinggi, namun ia bukanlah orang yang menemukan bagaimana menggunakan tembakau tersebut. Pada tahun yang sama Rodrigo De Jares membuka pabrik dan perusahaan tembakau (rokok) di Kuba, kemudian pada tahun 1556-1558 mulai diperkenalkan ke Perancis , Spanyol dan Portugal. Dan selanjutnya, tersebarlah ke seluruh dunia.

Menurut ilmu kedokteran, rokok mengandung lebih kurang 4000 bahan kimia, diantaranya nikotina, tar, karbon monoksida dan hidrogen sianida. Nokotina ialah sejenis tumbuhan organik yang dijumpai secara alami di dalam batang dan daun tembakau yang mengandung nikotina paling tinggi, atau sebanyak 5% dari berat tembakau ialah nikotina. Nikotina merupakan racun saraf manjur (potent nerve poison) dan digunakan sebagai racun serangga. Pada suhu rendah, bahan ini bertindak sebagai perangsang dan adalah salah satu sebab utama mengapa merokok digemari dan dijadikan sebagai tabiat. Selain tembakau. nikotina juga ditemui di dalam tumbuhan famili Solanaceae termasuk tomat, terung ungu ( eggplant ), kentang dan lada hijau. Nikotina dapat meransang dan meningkatkan aktivitas, kewaspadaan/refleksi, kecerdasan serta daya ingat. Namun di sisi lain, nikotina adalah racun yang dapat menangkal dan menghilangkan pengaruh berbagai macam obat, misalanya : Antibiotik yang digunakan sebagi obat penangkal terhadap kuman, kadang antibiotik tersebut gagal memberi kesan yang diharapkan, disebabkan oleh nikotina. Kuinin digunakan sebagai obat malaria, namun dengan banyaknya nikotin di dalam tubuh akan mempercepat penyingkiran obat kuinin tersebut dari tubuh. Teofilin sebagai obat pereda sesak nafas, yang menurut hasil penelitian, pada sebagian besar perokok akan lebih cepat menyingkirkan teofilin dibanding pasien yang tidak merokok. Benzodiazepina adalah sejenis obat tidur yang berdosis sangat tinggi, namun pengaruh obat ini akan berkurang jika si peminum obat tersebut adalah perokok.

Hukum Rokok dalam Pandangan Islam

Temabakau (tabacco) atau rokok mulai nampak dan digunakan oleh sebagian penduduk dunia pada abad ke sepuluh Hijriah yang membuat dan memaksa ulama ulama pada masa itu untuk berbicara dan menjelaskan hukumnya menurut Syar’i, hasilnya terdapat berbagai macam pendapat,sebagain ulama mengharamkannya, sebagian memakruhkan, sebagian membolehkan, sebagian ulama tidak menentukan dan menetapkan hukumnya tapi menjelaskannya secara terperinci dan sebagian ulama lagi mengambil jalan diam dan tidak membahas masalah tersebut.

I. Pendapat yang mengharamkannya

Mereka berpendapat bahwa rokok hukumnya adalah Haram menurut Syar’i, pendapat ini dinisbahkan kepada Syaikhul islam Ahmad As Sanhuri Al Bahuti Al Hanbali Al Mashri, Syaikhul Al Malikiyah Ibrahim Allagani, Abul Ghaits Al Qasyasy Al Malikiy, Najmuddin bin Badruddin bin Mufassir Al quran Assyafi’i, Ibrahim bin Jam’an dan muridnya Abu Bakr bin Ahdal Al Yamani, Abdul Malik Al ‘Ishami, Muhammad bin Alamah, Assayyid Umar Al Bashri, Muhammad Al Khawaja dan Assayyid Sa’ad Al Balkhi Al Madani.

Alasan dan dalil dalil mereka tentang pengharamannya kembali ke tiga pokok permasalahan yang diakibatkan oleh rokok tersebut, yaitu :

1. Memabukkan

Yang dimaksudkan oleh mereka dengan memabukkan yaitu benar benar menutupi akal dan menghilangkannya meskipun tanpa adanya keinginan yang kuat untuk bersenang senang dengan kata lain, memabukkan perokok dengan menyempitkan akal serta nafasnya, dan menurut mereka, tidak ada keraguan hal tersebut akan terjadi pada orang orang yang pertama mencicipinya. Olehnya itu hukumnya adalah haram dan menurut mereka, seorang yang perokok tidak boleh dijadikan imam.

2. Melemahkan dan Narcolepsy

Kalupun rokok itu tidak memabukkan, namun ia melemahkan si perokok dan membuatnya malas dalam bekerja, juga Narcolepsy yaitu penyakit yang ditandai dengan rasa ngantuk yang sangat kuat dan tak terkendali sebagaimana halnya orang dibius. Sebagaimana hadis riwayat Ahmad dan Abu Daud dari Ummu Salmah bahwa Rasulullah SAW melarang semua yang memabukkan dan melemahkan.

3. Berbahaya dan berdampak negatif

Bahaya dan dampak yang mereka sebutkan ada dua macam :

a. Dampak terhadap tubuh dimana rokok tersebut akan melemahkan dan merubah warna wajah menjadi pucat serta menimbulkan berbagai macam penyakit dan mungkin akan menimbulkan penyakit TBC. Dan mereka berpendapat bahwa tidak ada perbedaan dalam pengharaman sesuatu yang berdampak negatif, baik dampak tersebut datang secara sekaligus maupun bahaya tersebut datang secara perlahan dan berangsur angsur.

b. Damapk terhadap keuangan dimana seorang perokok akan menghambur hamburkan uangnya dan hartanya terhadap sesuatu yang tidak bermanfaat bagi tubuh dan diri dan tidak juga bermanfaat di dunia dan di akherat, padahal islam telah melarang untuk menghambur hamburkan harta kepada sesuatu yang tidak bermanfaat sebagaimana firman Allah SWT, ” Wala tubazzir tabzira, innal mubazzirina kaanu ikhwana Sayathin wakana syaithanu lirabbihu kafura” (Al Isra : 27), janganlah menghambur hamburkan harta kepada apa apa yang tidak bermanfaat karena orang yang mubazzir adalah saudaranya setan sedangkan setan itu kufur kepada Tuahannya. Mereka juga berpendapat, jika seorang perokok itu mengakui bahwa dia tidak mendapat manfaat apa pun dari rokok pasti dia akan mengharamkannya atas dirinya, bukan dari segi pemakaian dan penggunaannya melainkan dari segi materi yang dihabiskannya dalam membelanjakan rokok tersebut.

II. Pendapat yang memakruhkannya

Pendapat ini mengatakan bahwa rokok menurut hukum syar’i adalah makruh, dan pendapat ini dinisbahkan kepada Syaikh Abu Sahal Muhammad bin Al Wa’idz Al hanafi dan pengikutnya. Adapun alasan dan dalil mereka tentang pemakruhannya sebagai berikut :

1. Perokok itu tidak akan terlepas dari bahaya yang ditimbulkan oleh rokok itu sendiri apalagi kalau berlebihan, sedikit saja berbahaya apalagi kalau banyak.

2. Kekurangan dalam harta, artinya, meskipun si perokok tidak menghambur hamburkan dan tidak boros serta berlebihan namun hartanya telah berkurang dengan menggunakannya kepada hal hal yang kurang bermanfaat. Alangkah baiknya jika uang yang dibelanjakkan untuk rokok digunakan kepada hal hal yang bermanfaat baik buat diri sendir dan orang lain.

3. Baunya yang kurang enak dan sedap yang dapat menggangu orang di sampingnya, dan hukum memakan atau mengkonsumsinya adalah makruh, sama halanya dengan memakan bawang merah dan bawang putih.

4. Rokok akan menyibukkan si perokok dengan menghisapnya yang dapat membuatnya lalai dalam beribadah maupun mengurangi kesempurnaan ibadahnya.

5. Rokok akan membuat si perokok itu lemah di saat tidak mendapatkannya dan fikirannya akan terganggu oleh bisikan bisikan yang akan membuatnya salah dalam bertindak.

Asyeikh Abu Sahal Muhammad bin Al Wa’idz Al hanafi kemudian berkata : Dalil dalil tentang pemakruhannya adalah dalil Qath’i sedangkan dalil tentang pengharamannya masih Dzanni, semua yang berbau tidak sedap adalah makruh sebagaimana halnya bawang dan rokok termasuk di dalamnya, kemudian beliau melarang orang orang yang merokok untuk berjamaah di mesjid.

III. Pendapat yang membolehkannya

Pendapat ini mengatakan bahwa hukum rokok menurut syar’i adalah mubah (boleh), pendapat ini dinisbahkan kepada Al ‘Alamah Asyeikh Abdul Ghani Annablisi dan Syeikh Mustafa Assuyuti Arrahbani. Adapaun dalil dan alasan mereka tentang bolehnya rokok yaitu Al Ashlu Minal Asyai Al Mubah, asal dari segala sesuatu itu adalah Mubah (boleh) sebelum ada dalil Syar’i yang sharih yang mengharamkannya.

mereka mengatakan bahwa orang orang yang menuding rokok itu memabukkan dan melemahkan adalah tidak benar, karena mabuk adalah hilangnya akal yang dibarengi oleh gerakan tubuh sedangkan narcolepsy adalah hilangnya akal tidak sadarkan diri, dan kedua hal tersebut tidak terdapat dan terjadi pada si perokok, sehingga tidak dibenarkan untuk mengharamannya. Adapun masalah pemborosan dan menghambur hamburkan uang bukan hanya dalam hal rokok dan masih banyak hal lain yang lebih besar dimana dihambur hamburkannya uang.

Kemudian Syeikh Mustafa Assuyuti Arrahbani dalam Syarah “Ghayatul Muntaha” dalam fiqh Hanbali : Semua orang yang meneliti masalah ini haruslah bersumber dari Ushuluddin dan cabang cabangnya tanpa harus mengikuti hawa nafsu, sekarang orang orang bertanya tentang hukumnya rokok yang semakin populer dan telah diketahui oleh semua orang, kemudian beliau membantah dalil orang orang yang mengharamkannya disebabkan oleh mudharat terhadap akal dan badan dengan membolehkannya, karena asal dari segala sesuatu yang belum jelas dharar dan juga nashnya adalah mubah (boleh) kecuali bila ada dalil nash yang Sharih tentang pengharamannya.

IV. Pendapat yang tidak menetapkan hukumnya tapi menjelaskannya secara terperinci

Pendapat ini tidak menentukan dan menetapkan hukumnya merokok namun menjelaskannya secara terperinci, mereka mengatakan bahwa tembakau pada dasarnya adalah tumbuhan yang suci tidak memabukkan dan tidak membawa mudharat, hukum asalnya adalah mubah dan hukum tersebut bisa berubah ubah dalam hukum syar’i sesuai dengan keadaan dan kondisi. Jika seseorang merokok namun tidak berdampak negatif terhadap akal dan badannya maka hukumnya adalah Mubah (boleh). Jika rokok berdampak negatif dan membahayakan si perokok maka hukumnya adalah Haram, sama halnya dengan larangan mengkonsumsi madu jika madu tersebut berdampak negatif bagi pengkunsumsinya. Jika rokok itu bermanfaat, digunakan untuk penangkal mudharat atau sebagai obat, maka hukum merokok itu adalah wajib.

V. Pendapat Ulama Modern

1. Syeikh Hasanain Makhluf (mantan Mufti Mesir), mengatakan bahwa asal dari hukum merokok adalah Mubah kemudian menjadi haram dan makruh karena beberapa hal, diantaranya adalah adanya dampak negatif yang ditimbulkan oleh rokok baik mudharatnya sedikit atau banyak terhadap diri dan harta dan membawa ke kerusakan, melalaikan tugas dan kewajiban semisal tidak memberi nafkah kepada istri dan anak dan orang orang yang berhak mendapatkan nafkah disebabkan karena hartanya habis dibelanjakan untuk rokok. Kalau hal ini benar benar terjadi berati hukum merokok adalah makruh bahkan haram dan apabila tidak ad salah satu diantara mudharat tersebut di atas maka hukum merokok adalah halal.

2. Al Alamah Asyeikh Muhammad bin Mani’, ulama besar Qatar dan sebagaian besar ulama Najd mengharamkannya. Sebagaimana dalam risalah ulama Najd dan Syarah Ghayatul Muntaha hal 332 oleh Syekh Muhammad bin Mani’.

3. Assyeikh Mahmud Syaltut (Syaikhul Azhar) dalam fatawanya mengatakan : Meskipun tembakau tidak memabukkan dan tidak merusak akal namun mempunyai dampak yang sangat negatif yang dirasakan oleh perokok terhadap kesehatannya dan juga dirasakan oleh perokok pasif. Ilmu kedokteran telah menjelaskan mudharat yang ditimbulkan oleh rokok sehingga tidak diragukan lagi kalau rokok adalah penyakit yang berbahaya baik secara islam maupun secara umum, dan jika kita melihat banyaknya harta dan uang yang dihabiskan untuk membelanjakan hal hal yang tidak bermanfaat seperti rokok maka dapat dikatakan bahwa tembakau (rokok) itu mempunyai dampak yang buruk terhadap kesehatan dan harta dimana hal itu diharamkan dan dimakruhkan dalam Islam. Di dalam Islam penentuan suatu hukum tentang pengharaman dan pemakruhan tidak mesti harus berdasarkan Nash dan dalil khusus tentang hal tersebut tapi cukup dengan mengetahui Illahnya.

Demikian pendapat para ulama mengenai hukum rokok (merokok) dalam Islam yang sengaja dipaparkan, sebagai bahan acuan dalam mendidik anak maupun murid dengan hikmah dan mau’idzhah bukan dengan kekerasan yang akan mempengaruhi physic dari anak dan murid tersebut yang malah membawa ke kehancuran. Masih banyak hal hal besar yang telah jelas jelas pengharamannya yang perlu diperhatikan dibanding rokok yang masih saja menjadi ikhtilaf ulama dari dulu sampai saat ini. Thanks n Godluck

vikar

About these ads
  1. haram ya tetep haram bung!

  2. Kl mnurut Sy tu sih trgntung pd tiap2 individu tu sndri… yg tdak ngrokok hrus mghormati yg merokok, bgitu pula sebaliknya… kan tdak da dalil yg mlarang dg kras akan kharammannya…

  3. Iya,,lagian kan banyak pandangan-pandangan lain tentang rokok selain rokok itu haram, jadi jangan lebih dulu mencap merokok itu haram..

  4. rokok itu sendiri yang mengharamkan rokok,dimana dibungkus rokok telah ditulis”MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER,SERANGAN JANTUNG,IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN” dan dalam islam mengharamkan sesuatu yang membahayakan diri,mencelakakan orang lain dan menghamburkan harta. hanya itu pendapat saya….

  5. Saya setuju kalau merokok di bilang haram hal ini di karenakan karena adanya hadist yang mangutarakan bahwa segala sesuatu yang di konsumsi dan apabila ia menyebabkan kerusakan pada diri sendiri dan orang lain maka barang tersebut menjadi HARAM

  6. Saya setuju bila rokok d haram kn,krna rokok trsbut mrusak individu yg menkonsumsi nya,scara perlahan..dan lama kelamaan membhykan diri mereka yg mngkonsumsiny.. N klo bisa pbrik2 pmbuat rokok supaya d hancurkan.ALLAHUAKBAR

  7. Benar sekali saya juga sangat setuju kalo rokok itu hukumnya haram, sebab makanan dan minuman yg sifatnya racu yg dpt membahayakan dirisendiri dan orang lain hukumnya haram

  8. Jujurlah pd diri’a(prkok),brp bnyk mudhorot yg ditimbulkn krn mengkonsumsi’a.itulah yg menyebapkan rokok hukum’a haram.

  9. saya setuju dengan yang anda tulis di website anda

  10. oba sy ingin bertanya apabila rokok makruh
    silakan jawab
    1. kalian tahu gak bahwa rokok di mekah ato di arab itu sudah haram
    2. lalu apakah kalian mau menrancuni diri sendiri, anak kalian, saudaara2 kalian , dan tetangga kalian
    3. boleh lah merokok makruh coba fikirkan sm kalian gimana dengan hukum yang terkena asap roko kalian ato prokok pasif apakah masih di bilang makruh
    4. orang merokok itu orng teregois se dunia
    5. agama melarang kita untuk menzolimi lalu klo kalian merokok setelah itu asap rokok kalian bertebangan lalu terhisap sm orang tidak merokok kan jadi bahaya ke dia nya apakah itu sudah menzolimi. kita merokok aja sudah menzolim diri sendiri
    6. ah biarin aja ada ulama yang memakruhkan, itumah alasana km aja karena tidk mau berfikir lebih jauh lagi
    jadi silakan aja masuk neraka sm ulama itu emang sudah yakin ulama itu benar?…..

  11. HUKUM MEROKOK MENURUT SYARIAT

    Oleh
    Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

    Pertanyaan
    Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum merokok menurut syari’at, berikut dalil-dalil yang mengharamkannya?

    Jawaban
    Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Al-Qur’an dan As-Sunnah serta i’tibar (logika) yang benar.

    Dalil dari Al-Qur’an adalah firmanNya.

    “Artinya : Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” [Al-Baqarah : 195]

    Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu.

    Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.

    Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara shahih bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasiannya kepada hal yang tidak bermanfaat bahkan pengalokasian kepada hal yang di dalamnya terdapat kemudharatan.

    Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits-hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi.

    “Artinya : Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak oleh membahayakan (orang lain)” [Hadits Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam 2340]

    Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari’at, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.

    Adapun dalil dari i’tibar (logika) yang benar, yang menunjukkan keharaman merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok mencampakkan dirinya sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang berbahaya, rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya tidak rela hal itu terjadi terhadap dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisi dan demikian sesak dada si perokok, bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa dan melakukan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu meghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak mungkin mereka membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, anda akan melihat dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan berinteraksi dengan mereka.

    Semua i’tibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah diharamkan hukumnya. Karena itu, nasehat saya buat saudaraku kaum muslimin yang didera oleh kebiasaan menghisapnya agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalakannya sebab di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah serta megharap pahalaNya dan menghindari siksaanNya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkannya tersebut.

    Jika ada orang yang berkilah, “Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah RasulNya perihal haramnya merokok itu sendiri”.

    Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri dari dua jenis.

    [1]. Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga Hari Kiamat.

    [2]. Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu sendiri secara langsung.

    Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur’an dan dua buah hadits yang telah kami singgung di atas yang menujukkan secara umum keharaman merokok sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya.

    Sedangkan untuk contoh jenis kedua adalah firmanNya.

    “Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah” [Al-Maidah : 3]

    Dan firmanNya.

    “Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesunguhnya (meminum) khamr, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu” [Al-Ma’idah : 90]

    Jadi, baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua, maka ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pendalilan mengindikasikan hal itu.

    [Program Nur Alad Darb, dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin]

    [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]

  12. Kalau saya sebagai perempuan saya termasuk yang tidak suka dengan asap rokok . Saya tidak membenci orang yang merokok selama orang tersebut tahu menempatkan dirinya saat merokok. Jangan ditempat umum dimana ada orang lain yang mungkin tidak menyukai asap rokok dan merasa terganggu olehnya. Saya sering menjadi katakanlah korban asap rokok dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak menghargai hak orang lain. Semoga untuk para perokok dapat lebih peka terhadap lingkungan dan hak-hak orang lain agar tidak menimbulkan dosa.

  13. Segala sesuatu yang merusak tubuh hukumnya adalah haram. Hal itu
    yang menjadi salah satu dalil bahwa merokok diharamkan.
    Nach dengan analogi seperti itu coba kita berfikir jernih. Asap
    knalpot kendaraan mobil/motorjuga sangat merusak tubuh, karena asap knalpot tersebut mengandung senyawa NOx/SOx/CO/CO2 yang sangat
    korosif.
    Jadi kalau merokok diharamkan, maka mengisap asap knalpot kendaraan
    juga harusnya diharamkan. jadi membawa kendaraan bermotor juga
    hukumnya haram.

  14. Kontol kabeh, Kalau aku sih tergantung sama individunya masing2 dan yang terpenting adalah saling menghormati/menghargai antara si perokok dan bukan perokok. Dari pada menjadi orang yang pendendam lebih baik menjadi orang yang suka merokok dan minum kopi. Umuat islam di akhirat terbagi menjadi 73 golongan. Semua pasti masuk surga. Ada yg masuk surga tanpa hisab dan bahkan ada yang masuk surga setelah melalui siksaan di neraka. Berapa lamapun mereka dihukum/disiksa di neraka tetapi pada akhirnya kalau mereka punya iman/kebaikan walaupun sebesar biji sawi atau debu di hati atau dada maka akan masuk surga. Amin.

  15. Yang mengharamkan rokok: Dancok, Kontol.
    terus nek kopi diharamno pisan yo bongko cok, ojo ae perusahaan kopi lha wong2 seng dodol kopi nang warong ae rugi kok. Kok iso iki lho.

  16. Ingat saudara, saytan,iblis…berada di sekitar kita 24xjam,..
    Dia akan selalu menjerumuskan keturunan Adam…baik dari fikiran,ucapan,bahkan perbuatan&tingkahlaku…,
    Jika Anda Islam dan Al’Quran sebagai pegangan hidupmu…,maka hormatilah dan jalanlah ajaran-ajarannya…
    Jika Anda cinta Allah dan menghormatiNya…,maka jagalah pemberiannya…(terutama tubuhmu)

    “Dalil dari Al-Qur’an adalah firmanNya.

    “Artinya : Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” [Al-Baqarah : 195]

    “Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap diri kalian “ (An-Nisa : 29)

    “ Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (Al-Baqarah : 195)

    Ingat kita hidup mengemban amanah…

  17. Saya minta maaf atas semua dosa dan kesalahan saya. Maafkan saya kalau ternyata saya lebih setuju kalau merokok itu haram. Semenjak saya menjadi perokok saya mengalami sakit jantung. Akhirnya saya terpaksa minum vipro g. Maaf saya ingin berhenti merokok.

  18. Saya jg menambahkan: minum teh atau kopi itu lebih enak dinikmati dengan roti, gorengan atau jajan(tradisional atau modern) dan bukan dengan rokok, kalau dengan rokok rasanya tidak enak. Terima kasih saudara seagama, terima kasih Allah.

  19. Mkcieh yua atz pndpt^y,,,,

  20. saya kira hampir semua hal yang menyangkut hukum dalam furuiyah kita temukan berbagai macam pandangan ulama, mulai dari yang mengharamkan, menghalallkan, memakruhkan, memubahkan. atau dalam istilahnya masalh ikhtilafiah padahal kita tahu mereka adalah ulama tapi tetap saja berbeda pendapat. Yang menjadi masalah adalah jangan sampai kita seenaknya menghalalkan sesuatu hal dengan alasan maslah tersebut adalah khilafiah untuk menghalallkan pendapat kita. tanpa meneliti pendapat mana yang tepat.katanya sih..”itu kan haram..” jawab:”ya inikan masih khilafiah..”. trus hampir semua permasalahan furuiyah ada yang berbeda pandangan. kalau ini dijadikan alasan. semua hal yang jelas haram bisa halal menurut dia.

  21. Jika anda perokok:
    1. Jangan dekat-dekat orang yg tidak merokok/anak kecil
    2. Jangan berkata-kata karena nafasmu bau asap+liur basi
    3. Jangan pakai uang istrimu anakmu untuk beli rokok
    4. Jangan buang puntung rokok sembarangan karena bisa kebakaran
    5. Jangan tertawa karena gigimu kuning
    6. Jangan salahkan rokok bila kamu/keluargamu sakit
    7. Jangan marah jika disumpahi orang disampingmu ketika merokok

  22. subhanallah………………….
    penjelasan yang sangat jelas, setuju sekali dengan rizky syawal…………….

  23. Assalamualaikum, saya suka dengan tulisan “Merokok Menurut Pandangan Islam” di atas , dan saya salute dengan response yg disampaikan oleh saudara Ahmad Fatih Asnery
    17 December 2008 at 5am.

    Wassalam,
    -Mohammad-

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 921 other followers

%d bloggers like this: