Sekilas tentang Wahhabi
fikar
‘Wahhabi atau Wahabi adalah gerakan yang bertujuan untuk memurnikan kembali ajaran agama Islam berdasarkan petunjuk Allah SWT, Nabi Muhammad SAW sebagai utusan serta berdasarkan pemahaman para Salafush shaleh. Wahhabi atau Wahabi disandarkan kepada nama Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab yang merupakan pengasas dan pendiri usaha pemurnian agama Islam pada abad ke 18 M (1744M).
Di Nejed dan Hijaz yang dikenal sekarang sebagai Arab Saudi. Selain dinamakan Wahhabi, juga dikenal dengan istilah Salafy yang penyebutannya berdasarkan pada Salafush Saleh yang seperti diungkapkan diatas adalah kaum terdahulu yang shaleh (baik) dan mendapatkan petunjuk dalam urusan agama. Kaum terdahulu disini adalah berdasarkan jarak terdekat dengan masa kenabian yakni :
* Para Sahabat yang langsung mendapatkan ajaran Nabi.
* Tabi’in yakni generasi sesudah para sahabat.
* Tabiut Tabi’in yakni generasi sesudah para tabiin
Namun demikian, penyebutan salafy disini adalah tidak terbatas kepada sesuadah para tabi’in tetapi juga bagi kaum muslimin yang mengikuti mereka.
Ajaran Wahhabi
Inti ajaran wahabi dan salafy sebenarnya adalah sama yakni mengamalkan ajaran agama berdasarkan Alqur’an dan Hadits dan juga pemahaman para Salafush Shaleh tanpa terikat dengan suatu Madzhab tetapi mengambil ajaran-ajaran yang berada dalam madzhab-mazhab tersebut yang sesuai dengan Al Qur’an dan Hadits yang derajatnya baik dan tidak ada pertentangan didalamnya. Hal ini sesuai dengan wasiat dari para Imam madzhab yang empat yakni Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Hambali ,yaitu “Apabila ada ajaran atau pendapat yang bertentangan dengan hadits dan sunnah Nabi yang shahih (kuat dan benar), maka ikutilah ajaran hadits tersebut dan buang jauh-jauh pendapatku”.
Tata cara pengambilan dalil dalam ajaran Wahhabi
Dalam pelaksanaan ajaran agama, kaum wahabi atau salafy mengambil dalil hukum syariat berdasarkan:
* Al Qur’an yang merupakan firman Allah dan kitab suci kaum muslimin.
* Hadits yang berisi sunnah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
* Ijma’ yaitu kesepakatan para ulama kaum muslimin yang tidak ada pertentangan didalamnya dan tidak menyelisihi Al Qur’an dan Hadits.
* Qiyas atau analogi yakni pengambilan hukum suatu kasus berdasarkan hukum kasus yang lain yang terdapat kesamaan ciri dan sebab didalamnya bila tidak ada hukum yang khusus yang membahas secara tersendiri.
Pengambilan hukum hukum ini berlaku baik dalam masalah Aqidah atau keyakinan serta masalah Muammalah atau hubungan sosial interaksi antar manusia. Sehingga benar benar murni dan menghindari bid’ah yakni segala sesuatu yang baru dalam ajaran agama yang menyelisihi apa-apa yang diajarkan oleh Allah SWT, Nabi Muhammad SAW dan pemahaman Salafush shaleh. Sementara dalam masalah dunia, ajaran wahhabi atau salafy adalah mengambil manfaat dari kemajuan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang dapat dimanfaatkan bagi kehidupan ummat manusia dan tidak membahayakan didalamnya sebagai sarana beribadah dan muammalah bagi manusia. Namun untuk hukum-hukum muammalah, karena masalah interaksi sosial berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, maka tata caranya adalah berdasarkan empat ketentuan diatas serta ditinjau dari segala sisi dalam kegiatan muamalah agar menghindari hal hal yang syubhat yakni yang tidak jelas antara yang dihalalkan (dibolehkan dalam ajaran agama) maupun yang diharamkan (yang dilarang dalam ajaran agama).
Tata cara pengambilan dalil ini yang dikenal sebagai kaidah Ahlu Sunnah wal Jamaah. Kata Ahlu Sunnah berarti adalah orang orang yang mengikuti sunnah atau tata cara yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW yang merupakan utusan Allah SWT . Sementara Jamaah disini adalah jamaah kaum muslimin yang merupakan satu jamaah yang sama sama mengukuti sunnah nabi meskipun pada zaman dan kurun waktu yang berbeda. Sehingga dapat dikatakan bahwa kaum wahhabi atau salafy, Ahlu Sunnah wal Jamaah. adalah kaum yang berpegang pada Al Quran, dan Sunnah, yang apabila tidak dijumpai dalam hadis maka akan terjadi konflik.
Sejarah dan perjalanannya
Dalam Hadits yang shahih, Nabi Muhammad SAW bersabda yang maknanya “Akan ada pada setiap zaman kaum yang berusaha memurnikan ajaran agama Islam”. Usaha pemurnian ajaran agama Isalm ini benar benar dilaksanakan oleh Nabi Muhammad SAW serta para Sahabatnya dilanjutkan oleh pengikutnya, kaum tabi’in dan tabiut tabi’in. Dalam periode selanjutnya dikenal ulama-ulama yang berusaha untuk memurnikan kembali ajaran agama Islam diantaranya adalah para penulis hadits diantaranya Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, kemudian para ulama seperti Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim, Syaikh Abdul Qadir Jailani dan terus dilanjutkan sampai pada masa kini diantaranya oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albany dan Syaikh Abdul Aziz bin Abdulah bin Baz dan dimasa yang akan datang.
Masya Allah ulama-ulama ahlusunnah dari dulu dan saat ini tegak diatas manhaj al-Qur’an dan sunnah tanpa ada yang jenuh dengan perjuangannya memurnikan dinul islam seperti semula. Ana salut dengan ulama-ulama seperti Bin Baz dan Al-Albani yang dengan hujjah-hujjah mereka tidak sedikitpun ada rasa takut kepada mahluk di dalam mengatakan kebenaran.